SOKOGURU - Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Proses pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 untuk alokasi April-Juni 2025 terus bergulir.
Bahkan, dilaporkan sejumlah daerah telah melakukan proses pencairan dana bansos melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara.
Momen pencairan dana bansos selalu menjadi satu hal yang paling dinanti, mengingat dampak langsungnya terhadap pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
Baca Juga:
Selain PKH dan BPNT reguler, di tahap ini juga terdapat penyaluran bansos penebalan, atau penambahan dana bansos BPNT sebesar Rp400 ribu bertujuan memperkuat daya beli.
Mekanisme Pencairan Bansos
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap. Kementerian Sosial (Kemensos) telah bekerja sama dengan empat anggota Himbara sebagai penyalur, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN serta BSI.
Meski instruksi pencairan sudah diberikan sejak beberapa waktu lalu, proses transfer dana bantuan ke masing-masing KPM membutuhkan waktu, sehingga tidak semua daerah menerima secara serentak.
Selain melalui bank Himbara, PT Pos Indonesia juga memiliki peranan penting dalam menyalurkan dana bansos, terutama bagi KPM yang belum memiliki KKS.
Informasi terkini, jika peluang bansos PKH dan BPNT akan kembali dicairkan melalui kantor pos juga cukup besar, dengan periode salur April-Juni yang bisa dipantau di aplikasi SIKS-NG.
Daftar 50 Daerah Telah Cairkan Bansos PKH dan BPNT
Terdapat sejumlah daerah baik kabupaten/kota dilaporkan sudah bisa menarik saldo bansos PKH dan BPNT di pihak penyalur.
Berikut daftar daerah-daerah yang dikabarkan sudah menerima pencairan melalui pos-pos penyalur masing-masing.
1. Melalui Bank BSI
Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara.
2. Melalui Bank Mandiri
Kabupaten Bogor, Kabupaten Bombana, Kabupaten Bone, Kabupaten Brebes, Kabupaten Bulukumba. Kabupaten Buol, Kabupaten Buru, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Dairi, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Gunung Kidul.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Jember, Kabupaten Karawang, Kabupaten Karo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Keerom, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Tanimbar, Kabupaten Kolaka.
Selanjutnya, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur.
Baca Juga:
Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Landak, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
3. Melalui Bank BRI
Kota Cirebon, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Mappi, Kota Denpasar, Kabupaten Waropen, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jepara, Kabupaten Maybrat, dan beberapa daerah di wilayah timur Indonesia.
4. Melalui Bank BNI
Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Jepara, Kabupaten Jombang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kendal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jember, Kabupaten Cilacap.
Lalu, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ciamis, dan sejumlah daerah lainnya.
Baca Juga:
Mengapa Ada KPM Belum/Tidak Lagi Mendapat Bansos?
Meski pencairan bansos secara bertahap sedang dilakukan, tetapi tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos, atau bahkan sebagian KPM tidak terdaftar lagi sebagai penerima.
Hal tersebut terjadi, karena adanya pembaruan data melalui verifikasi dan pemutakhiran basis data penerima di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Terdapat sejumlah alasan mengapa nama KPM terhapus dari daftar penerima bansos, antara lain:
1. Kondisi Ekonomi Membaik:
KPM yang dinilai sudah tidak lagi layak (berada di desil 6 ke atas) berdasarkan DTSEN, karena kondisi ekonomi mereka dianggap sudah membaik atau lebih mandiri.
Baca Juga:
2. Status Pekerjaan Anggota Keluarga:
Adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki pekerjaan atau status yang tidak diperbolehkan, seperti ASN, PNS, TNI, Polri, pensiunan, guru bersertifikasi, CPNS, P3K, pekerja migran yang terdeteksi, atau terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di atas UMR/UMP.
3. Konsumsi Daya Listrik Tinggi:
Penggunaan listrik rumah tangga 2.200 VA atau lebih dianggap menunjukkan kemampuan ekonomi yang lebih baik, sehingga tidak lagi memenuhi syarat.(*)
Sumber: YouTube Info Bansos